Jakarta - Rancangan Undang-undang Permusikan belakangan menjadi polemik. Beberapa musisi menyebut RUU tersebut seharusnya tidak perlu ada.
Salah satu yang menolak adanya RUU Permusikan yaitu Arian, vokalis Seringai. Dalam kicauannya, ia mengutarakan Indonesia sudah punya undang-undang lain yang mengatur mengenai industri musik.
Selain itu, ia menilai ada beberapa pasal yang begitu kontroversi. Arian juga menyebut bahkan negara lain tidak mempunyai Undang-undang Permusikan.
Dalam kicauan berikutnya, Arian menilai RUU Permusikan juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Pasal 5 & 50 di RUU Permusikan juga sudah bertentangan dengan pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 juga tuh: 'Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan verbal dan goresan pena dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang'," paparnya.
Pada draft RUU Permusikan, Pasal 5 yang dimaksud Arian mengandung beberapa larangan untuk musisi, salah satunya dari membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, menciptakan konten pornografi sampai menciptakan musik provokatif.
Bukan hanya itu, Arian juga menyoroti isi Pasal 42 di RUU Permusikan. Pasal itu berbunyi, "Pelaku perjuangan di bidang perhotelan, restauran, atau daerah hiburan lainnya wajib memainkan Musik Tradisional di daerah usahanya."
"Berarti nanti jikalau RUU ini sah, bar-bar & klub-klub harus pasang musik tradisonal saja jikalau gak melanggar UU dan ditindak aparat. LOL," komentarnya.
Setuju dengan Arian 'Seringai'? Tulis pendapat kau di komentar ya.
Simak Juga 'Sederet Musisi Bahas RUU Musik dengan Ketua dewan perwakilan rakyat RI':
Photo Gallery
Post a Comment